Yan from Owner.One
Suatu hari, dengan keputusan sepihak dari bank, klien kehilangan akses ke modal dan aset mereka. Secara formal, aset tersebut masih menjadi milik nasabah, tetapi tanpa kemampuan untuk mengelolanya. Asas praduga tak bersalah? Lupakan saja - FATF telah meniadakannya. Modal Anda sebenarnya bukan milik Anda. Bank atau broker dapat memberlakukan tindakan pembatasan jika mereka memiliki "keraguan yang masuk akal." Departemen kepatuhan tidak bertanggung jawab kepada manajemen bank, tetapi langsung kepada regulator nasional, dan manajer Anda tidak dapat membantu. Beban pembuktian tidak ada pada bank tetapi pada klien, yang harus membuktikan asal usul aset mereka yang sah dan menjaga kesinambungan kepemilikan. Klien perlu mengumpulkan dan menyerahkan dokumentasi yang ekstensif, namun tidak ada jaminan bahwa pihak berwenang akan puas. Dan tidak ada jalan untuk kembali - Anda tidak bisa begitu saja mengatakan, "Kembalikan uang saya, saya akan pergi ke tempat lain." Dana dapat dengan mudah dibekukan, memblokir transfer apa pun, bahkan ke akun Anda sendiri.